Walikota Siantar Serahkan LKPj 2024, Kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua

Walikota Siantar Serahkan LKPj  2024, Kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua

--

Pematangsiantar, AktualNews - Tingkat pengangguran di Kota Siantar pada tahun 2024 sebesar sebesar 80,48 meningkat dibanding tahun  2023 80,,48. Sedangkan tingkat kemiskinan tahun 2023 sebesar 7,20 menurun di tahun 2024  sebesar 7,24.

Data tersebut disampaikan Walikota,  Siantar Wesly Silalahi pada rapat paripurna DPRD Siantar melalui Nota Pengantar  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pematangsiantar 2024, Senin (21/4/2025).

Wesly Silalahi menyampaikan, sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPj  kepada DPRD  paling lambat  tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan mitra yang diharapkan dapat saling melengkapi dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Rekomendasi yang akan ditetapkan nantinya merupakan hasil pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap laporan ini yang akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah,” terang Wesly.

BACA JUGA:Diduga Upaya Penculikan Anak Terjadi di Perumahan Cimandala Bogor, Pelaku Kabur Usai Korban Berteriak

Pada kesempatan itu disampaikan juga,  terkait dengan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2023 sebesar 80,48 dan Tahun 2024 sebesar 81,17. Sedangkan terkait Pendapatan Daerah Tahun 2024 Rp1.009.544.501.209,00, direaslisasi Rp 890.403.204.076,01.

Kemudian, Belanja Daerah tahun 2024 Rp 1.064.544.501.209, terealisasi  Rp 927.299.452.242,34 dan Pembiayaan Daerah Rp. 55.000.000.000, terealisasi Rp 94.632.558.385,24. Surplus/Defisit anggaran Rp 55.000.000.000 dan realisasi Rp 14.204.434.984,03.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan LKPj Wesly kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar.

Turut hadir,  anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan Pimpinan OPD Kota Siantar.***

Sumber: