Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas, Dua Pemuda Diamankan Polresta Serang
Minggu 20-04-2025,11:29 WIB
Dua pelaku pengeroyokan hingga tewas ditangkap Polresta Serang--
Pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.***
- Share
-