Poldasu Gerebek Kos-kosan Diduga Tempat Prostitusi Live Streaming Adegan Pornografi

Poldasu Gerebek Kos-kosan Diduga Tempat Prostitusi Live Streaming Adegan Pornografi

--

Sumut, AktualNews - Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik prostitusi daring melalui siaran langsung (live streaming) yang melibatkan adegan pornografi. Kegiatan ini diduga dilakukan di sejumlah kos-kosan dengan menggunakan aplikasi TikTok dan Tevi, serta melibatkan seorang talent perempuan di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut Kompol Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan pada Senin, 14 April 2025. Dalam patroli tersebut, tim menemukan sebuah akun TikTok yang mempromosikan aplikasi Tevi untuk menayangkan siaran langsung dengan konten pornografi.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil melacak lokasi yang akan digunakan sebagai tempat pertunjukan tersebut, yaitu di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang tersangka, yakni RA (25) yang diduga berperan sebagai mucikari, serta dua talent, RPL (19) dan M (15). Selain itu, tersangka lain berinisial YWS yang berperan sebagai host dalam video tersebut masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:Cegah Ganjal ATM, Polsek Purwakarta Kota Lakukan Patroli Perintis Presisi

Dari pengakuan para tersangka, diketahui bahwa mereka menerima bayaran sebesar Rp700 ribu untuk setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung.

Kombes Ferry menyatakan bahwa ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut terkait prostitusi daring berbasis live streaming. Saat ini, penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat masih terus berlangsung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Sumber: