Modus Arisan dan Investasi, Seorang Perempuan Diringkus Polres Purwakarta

 Modus Arisan dan Investasi, Seorang Perempuan Diringkus Polres Purwakarta

--

Polisi langsung melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan AR (33) ini sebagai tersangka penipuan pada Jumat, 11 April 2025.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," Kata Arwin.

Diketahui, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.***

Sumber: