Tudingan Malapraktik di Puskesmas Kemiri Terbantahkan, Kuasa Hukum Tegaskan Prosedur Medis Sesuai SOP

Kepala Puskesmas Kemiri melalui Advokat Digdaya Law Office Kuasa hukum Bidan D Tegaskan Tudingan Dugaan adanya Malapraktik itu tidak benar--
Sejumlah media yang melakukan verifikasi ulang kepada pihak Puskesmas dan saksi terkait mengkonfirmasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam penanganan pasien bersangkutan.
Advokat Faisal menambahkan Dengan konfirmasi dan klarifikasi ini, pihak Puskesmas Kemiri "berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap percaya pada pelayanan kesehatan yang diberikan secara profesional dan sesuai standar medis", Ujarnya.
Selasa, 9 April 2025. Pertemuan antara Kuasa hukum Puskesmas Kemiri atau bidan D, dan Media terkait serta Kuasa dari Korban berlangsung kondusif, meskipun pihak korban akan ada upaya tindakan lanjutan untuk Melakukan langkah ke komisi II atau ke Rana hukum, akan mengkaji ulang peristiwa yang dialami korban. Dan Langsung dijawab oleh Kuasa hukum dari Puskesmas Kemiri atau Bidan D untuk mempersilakan, "Saut Faisal, SH.,MH.,CPCLE.,CNSP.,CCL.,CPM.***
Sumber: