Gelapkan Uang 710 Juta, Notaris Dijebloskan Rutan Medaeng

Gelapkan Uang 710 Juta, Notaris Dijebloskan Rutan Medaeng

Surabaya, Aktual News-Notaris cewek asal Surabaya, Alexandra Pudentiana Wignjodigdo terpaksa dijebloskan Rutan Klas I Medaeng oleh tim Seksi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, pada Rabu (25/9/2019). Hal itu dibenarkan oleh Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto. “Iya mas. Terpidana atas nama Alexandra Pudentiana Wignjodigdo. Kami menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas Eko Budisusanto ketika di konfirmasi wartawan. Menurut Eko, terpidana terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik kliennya sendiri, Handoko Minto Rahardjo. “Terkait kasus penipuan dan penggelapan biaya pengurusan tanah dan pembayaran PBB yang merugikan kliennya sendiri, yakni sebesar Rp. 710 juta,” katanya. Selain itu, lanjutnya, terpidana Alexandra bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas l Medaeng untuk menjalani sisa masa hukumannya. “Nanti kita lakukan penahanan di rutan perempuan Medaeng,” ujar Eko. Sebagai informasi, Notaris Alexandra Pudentiana Wignjodigdo, divonis bersalah pada tanggal 8 Februari 2017 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang di ketuai oleh hakim Mangapul Girsang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai notaris Alexandra terbukti bersalah turut serta menggelapkan uang sebesar Rp 710 juta milik kliennya sendiri yaitu Handoko Minto Rahardjo bersama dengan Hendra Sihombing (terdakwa bekas terpisah). Sekedar diketahui, Notaris cewek ini disksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim dengan Nomor 663/PID/2017/PT.SBY disebutkan, bahwa pada intinya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Ia ditangkap saat berada dikantornya, di Jalan Darmo, Surabaya oleh tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Intelejen Kejari Tanjung Perak Surabaya. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: