Toke Durian Dijambret, Pelaku Residivis Ditangkap

Toke Durian Dijambret, Pelaku Residivis Ditangkap

--

Medan, AktualNews - Seorang residivis berinisial MA kembali ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita bernama Irma Yani Ginting, seorang toke durian berusia 48 tahun, warga Jermal VII, Medan Denai. 

Pelaku ditangkap di Jalan Sentosa Baru, Medan Perjuangan, pada Rabu dini hari. Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafiz, mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat penangkapan, pelaku mencoba melawan dan kabur, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan tembakan.

BACA JUGA:Polres Simalungun Tangkap Pengedar Ganja di Lapo Tuak

Aksi penjambretan terjadi di Jalan Pukat Delapan, Kelurahan Bantan Timur, pada tengah malam 12 Maret 2025. Pelaku menendang sepeda motor korban hingga tersungkur, lalu mengambil harta benda korban, termasuk uang tunai Rp20 juta, emas 100 gram, handphone, dan beberapa ATM yang ada di dalam tas korban.

Pelaku diketahui telah mengintai korban sebelumnya, memastikan lokasi dan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Sumber: