KPK Perkuat Pendampingan di 4 Daerah Calon Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026
--
Sehari sebelumnya, Selasa (11/3), KPK melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi 2026 secara daring dengan Kota Bontang dan Kabupaten Bangka Tengah, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Kepala Satgas 1 Ditpermas KPK, Rino Haruno, menegaskan bahwa tingginya kasus korupsi di tingkat daerah menjadi alarm bagi kepala daerah dan OPD.
“KPK sudah menindak ribuan kasus, dan terbanyak terjadi di tingkat kabupaten/kota. Ini bukan prestasi, tetapi alarm. Karena itu, kami ingin memastikan program percontohan ini berjalan efektif untuk mencegah korupsi sejak dini,” tegas Rino dalam pertemuan daring dengan pemerintah daerah Kota Bontang.
Hal senada juga disampaikan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ariz Dedy Arham, dalam pertemuan secara daring dengan jajaran pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ariz mengatakan, sejumlah parameter yang menjadikan Kab. Bangka Tengah sebagai salah satu kandidat percontohan kabupaten antikorupsi sudah selayaknya terus dijaga.
“Kami mengharapkan Kabupaten Bangka Tengah bisa mempertahankan kondisi yang ada saat ini, yang akan menjadi dasar kami untuk menentukan calon percontohan kabupaten antikorupsi. Dan kami juga akan menjaring informasi dari masyarakat tentang perilaku dan potensi korupsi aparat pemerintah daerah,” kata Ariz.
Kota Bontang dipilih sebagai kandidat karena memenuhi berbagai indikator yang ditetapkan, termasuk MCP 95, SPI 77,6, dan kepatuhan pelayanan publik 90,31. Sementara Kabupaten Bangka Tengah terpilih atas pemenuhan sejumlah kriteria, di antaranya skor MCP 88, skor SPI 74,59, SAKIP Kemenpan-RB skor BB, indeks SPBE 3,75, dan opini BPK 2 tahun terakhir berstatus WTP.
Membangun Daerah Bebas Korupsi
Program Kabupaten/Kota Antikorupsi bukan sekadar penilaian formal, tetapi sebuah transformasi menyeluruh dalam sistem pemerintahan daerah. Melalui pendampingan ini, KPK berharap Maros, Manggarai Barat, dan Bontang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan hingga ke level akar rumput.***
- Share
-