Giat Bea Cukai Surakarta: Penindakan Terhadap Distributor Rokok Ilegal

--
Karanganyar, AktualNews – Kantor Bea Cukai Surakarta kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Jumat, 7 Maret 2025. Bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya jual beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di daerah Kragan Bondangrejo, Kabupaten Karanganyar, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta melakukan surveillance di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengamatan, tim P2 Bea Cukai Surakarta mendeteksi adanya kegiatan jual beli rokok ilegal tersebut. Saat mengetahui adanya penggerebekan oleh petugas, pembeli rokok kabur dari lokasi transaksi. Namun, tim P2 Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan penjual rokok ilegal beserta barang bukti berupa 16.200 batang rokok ilegal yang masih berada di mobil milik penjual yang kemudian diketahui bernama Sdr. SDN.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tim P2 memperoleh petunjuk bahwa Sdr. SDN menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi. Saat memeriksa lokasi yang diduga sebagai gudang, petugas menemukan bahwa Sdr. SDN menyimpan rokok ilegal berbagai merek berjenis SKM dan SPM sebanyak 707.800 batang yang siap didistribusikan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, menyampaikan, “Setelah memperoleh informasi, kami segera melakukan surveillance dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal. Kami telah mengamankan total 724.000 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, berjenis SKM dan SPM, dengan nilai barang sebesar 1,091 miliar rupiah, nilai cukai terutang sebesar 550 juta rupiah, dan total nilai kerugian negara sebesar 713 juta rupiah.”
BACA JUGA:Mobil BMW yang Menewaskan IRT Dijamin Ginting Masih Misterius
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mochamad Arif Budiman, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkannya kepada Bea Cukai. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal merugikan negara, pedagang rokok legal, produsen rokok legal, serta masyarakat.***
Sumber: