Yulia Lahudra: Saya Heran, Mengapa Hakim Tidak Berani Membebaskan Penyalahguna Narkotika Dari Sanksi Pidana?

--
Ke depan Yulia berharap aturan pidana kepada para penyalahgunaan dan pecandu narkoba tidak lagi masuk ranah kurungan penjara. Mereka harus direhabilitasi, karena kesehatan mentalnya para pemakai dan pecandu dianggap tidak sama dengan manusia normal lainnya.
"Mestinya undang-undang kesehatan yang dipakai. Bukan pemidanaan. Bukankah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun memberikan amnesti kepada para Tahanan kasus narkoba khusus non pengedar dan produsen? Dan, jangan lupa Jaksa Agung Republik Indonesia pun mengharamkan mereka pelaku penyalahgunaan narkoba dan pecandu untuk dipenjara?" Tandas Yulia menutup penjelasannya ke awak media.***
Sumber: