Transaksi Tembakau Gorila Pelaku Diciduk Polisi

Transaksi Tembakau Gorila Pelaku Diciduk Polisi

Surabaya, Aktual News-Narkotika jenis tembakau Gorila ternyata masih beredar di Kota Surabaya, dan satu pemiliknya tertangkap oleh polisi. Pemilik Gorila tersebut adalah, Jason Adam Pratama (20) warga Jalan Pandegiling Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Polisi dari Reskrim Polsek Karangpilang yang mendapatkan mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan guna mengungkapnya. Begitu dipastikan keberadaan pelakunya, Kamis 19 September 2019, sekitar jam 03.00 WIB, pelaku Jason dapat diamankan dirumah Jalan Raya Darmo, Surabaya. Iptu Warji, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya mengatakan, Jason diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat dimana diketahui ada seseorang yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis tembakau Gorilla. Kemudian, berdasarkan informasi yang didapat, anggota Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya melakukan penyelidikan kebenarannya. “Diketahui, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dapat ditemukan barang bukti tembakau Gorila,” sebut Warji, Minggu (22/9/2019). Di rumah beralamat di daerah Darmo, Surabaya petugas dapat menemukan 1 (satu) plastik tembakau Gorila, 9 (Sembilan) linting tembakau Gorilla siap di hisap dan 2 (dua) kotak kertas papir untuk melinting tembakau Golira. Dari pelaku ini, petugas juga mengamankan, 1 (satu) buah HP Samsung, type J7, warna putih dan pelakunya langsung diamankan dibawa ke kantor Polsek Karangpilang guna proses penyidikan lebih lanjut. “Dalam pengakuan pelaku, tembakau Gorila tesebut dibeli dari seseorang yang bernama Heri, kini dalam pengembangan,” tambah Warji. Pelakunya, oleh petugas akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: