Terlantar di Suatu Daerah? Segera Lapor Polisi

Terlantar di Suatu Daerah? Segera Lapor Polisi

--

Jakarta, AktualNews- Selain fungsi polisi untuk melindungi dan melayani juga fungsinya adalah mengayomi masyarakat. Sehingga bila ada dijumpai anggota masyarakat yang terdampar di suatu daerah dan kehabisan ongkos untuk pulang kampung, maka segeralah rujuk ke kantor polisi terdekat.

Melindungi” dapat diartikan menciptakan situasi aman secara fisik dari berbagai macam ancaman keamanan. 

melayani” merupakan kosa kata umum yang merupakan dasar pemahaman aparatur Negara, termasuk Polri, sebagai abdi (pelayan) masyarakat. Sedangkan fungsi “Mengayomi” memberikan rasa nyaman secara psikis.

BACA JUGA:Cucurak, Tradisi Khas Warga Bogor Jelang Puasa Ramadhan

Fungsi mengayomi tanpa pandang bulu adakah ia penduduk di suatu daerah tempat ia bertugas, atau dimana ada orang yang terlantar dan ingin pulang kampung maka menjadi tugas polisi untuk memberikan bantuan bekerjasama dengan Dinas Sosial, Kementerian Sosial atau badan sosial lainnya.

Pengalaman nyata dari fungsi polisi yang mengayomi masyarakat sudah dialami oleh Efendi yang terlantar di Jakarta dan ingin pulang ke kampung halaman di Sumatera Barat. Setelah mendapatkan surat pengantar dari kepolisian, maka ia bisa merujuk ke Dinas Sosial untuk selanjutnya koordinasi dengan bagian dinas perhubungan sehingga akhirnya bisa kembali berkumpul di Padang, Sumatera Barat setelah warawiri di Jakarta mencari bantuan untuk pulang kampung dengan biaya gratis.

BACA JUGA:Mengenal Prabu Lingga Buana, Raja Tatar Sunda yang Penuh Kebijaksanaan

Kesimpulannya, masyarakat membutuhkan peran polisi yang sesuai dengan ketiga fungsi dasar seperti yang ditulis di awal tulisan ini.***

Sumber: