Laksanakan Eksekusi Hukuman Cambuk, Bupati Simeulue Tegaskan Tanpa Pandang Bulu
Simeulue ,Aktual News-Hari ini Kejaksaan Negeri Sinabang laksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada pelaku pelanggaran hukum Syariat Islam yaitu Qanun Aceh no 7 tahun 2014 tentang hukum acara jinayat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinabang yang bertindak sebagai penuntut umum Bapak Yadi Rachmat mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh terpidana adalah khalwat sesuai Qanun Aceh no.6 tahun 2014 pasal 23 ayat (1) tentang hukum jinayat yang mana dimaksudkan untuk memberi efek jerah dan menjadi pembelajaran kepada kita semua hal ini disampaikan dalam sambutannya di Sinabang (20/9). Bupati Simeulue yang dalam tertib acara bertindak sebagai pemberi nasehat dan bimbingan melalui staf ahli Setdakab Simeulue Bapak Drs. H. Fadlun mengatakan bahwa pemerintah sangat mendukung dan hukum syariat ini akan di berlakukan tanpa pandang bulu dengan catatan setelah terbukti sah dengan putusan dari pihak yang berwewenang tegasnya. Masyarakat yang menyaksikan kegiatan tersebut inisial 'Y' yang dimintai tanggapannya mengatakan, saya sepakat jika hukum itu ditegakan dengan tanpa pandang bulu tetapi yang menegakannya saja tidak bisa memberi contoh, ucapnya. Lihat itu Pol. PP, Pakaiannya itu tidak sopan, jilbabnya diikat dileher, tapi kalau dinas syariat islam itu bagus, mereka sopan,tutupnya. [ Red/Akt-25 ] Handri Salmi Aktual News Keterangan foto : Masyarakat Simeulue sedang menyaksikan pelaksanaan Hukum cambuk, kepada terpidana vonis 8 x Cambuk Dukardi/Buyung dan Isma Yanti.
Sumber: