Konsumsi SS Di Garasi Kalianak, Empat Sopir Truck Trailer Diamankan Polisi
Surabaya, Aktual News-Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Tanjung Perak tiba-tiba menggrebek garasi truk Trailer di Jalan Kalianak Surabaya. Pasalnya, ditempat itu didapat informasi jika ada kegiatan nyabu berjamaah yang dilakukan oleh beberapa sopir truk. Dari hasil penggrebekan beradasarkan info dari masyarakat ini, petugas Reskrim berhasil amankan empat sopir truk yang biasa nyabu, Jumat, 13 September 2019, sekira jam 20.30 WIB. Empat sopir truk itu, M.S Alim (25), warga Pancang, Gresik, R. Wijaya (30), warga Jalan Lasem Surabaya, Anwar (23), asal Jalan Kertopaten Surabaya dan G. Ahkam (40), warga Ngoro, Kab. Jombang. Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija mengatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada saat itu para sopir ini diketahui mengkonsumsi sabu di garasi Trailer Kalianak. Mereka nyabu dengan cara patungan, dengan dalih untuk menjaga stamina agar tetap terjaga dan fress. “Setelah patungan uang untuk membeli, mereka menghubungi saudara MAT ( DPO),” kata Esti, Kamis (19/9/2019). Kini petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap penjualnya. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka diduga melanggar Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 poket sabu berat bruto 0,14 gram, 1 poket sabu berat bruto 0,10 gram, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 3 buah korek api, 1 buah skrop dan 3 buah HP. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: