DPMPN Simalungun Bahas 6 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

DPMPN Simalungun Bahas 6 Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

--

Simalungun, AktualNews - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun, masih membahas Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025.

Permendesa itu mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025. Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Nagori, Kabupaten Simalungun, Jhon Kennedy Silalahi.

Ia menyampaikan, pembahasan terkait Permendesa yang dilakukan saat ini setelah sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) memberikan arahan lewat virtual.

“Kemarin kita mengikutinya, saat ini masih kita bahas. Karena banyak itu peraturan yang baru, ini saja kita sedang rapat,” katanya, pada Senin (13/1/25).

Kini, kata Kennedy, pihaknya meminta waktu untuk membahas terlebih dahulu terkait Permendesa yang ada saat ini sebelum nantinya disebarluaskan kepada masyarakat di Kabupaten Simalungun.

“Baru sosialisasi yang kita terima, untuk Juknis belum. Nantinya akan kita sampaikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Penjabat Bupati

Diketahui, pada tahun 2025, Dana Desa (DD) fokus penggunaannya untuk kemajuan desa itu sendiri, seperti:

1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem – Sebanyak 15 persen dari Dana Desa akan dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Jika di suatu desa tidak terdapat kasus kemiskinan ekstrem, alokasi ini akan diarahkan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak).

2. Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim – Desa diharapkan mampu menghadapi dampak perubahan iklim melalui berbagai program yang mendukung ketahanan lingkungan.

BACA JUGA:Omda Himaici Gelar Ekspresi Hujan Vol.1: Perkenalkan IPB University Sebagai Kampus Impian

3. Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting – Mendes Yandri menekankan pentingnya program ini sebagai bagian dari pembangunan bangsa, terutama bagi desa-desa yang masih menghadapi masalah stunting.

4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan – Alokasi Dana Desa untuk program ini ditetapkan minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendesa 2025. Kemendes juga akan menerbitkan Juknis dan Juklak terkait, serta meluncurkan Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 dalam rangka Hari Desa dan Kick-Off Festival Bangun Desa.

5. Pengembangan Potensi Desa – Program ini mencakup pengembangan desa wisata, desa ekspor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung percepatan implementasi Desa.

Sumber: