Tim Ahli & Tenaga Ahli Fraksi DPRD Siantar Terima SK
--
Pematangsiantar, AktualNews - Untuk membantu dan memperlancar kinerja Alat Kelengkapan (AKD) DPRD Siantar, ditetapkan sebanyak 11 Tim Ahli dan 7 Tenaga Ahli Fraksi. Dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Sekretaris DPRD Siantar, Eka Hendra.
Penyerahan SK kepada Tim Ahli dan Tenaga Fraksi DPRD Siantar dilakukan Sekretaris DPRD (Sekwan) di ruang Komisi Gabungan DPRD Siantar. “Penyerahan SK dihadiri seluruh Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi,” kata Eka Hendra acara, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskan, jumlah Tim Ahli DPRD Siantar sebanyak 11 orang terdiri dari, unsur pimpinan DPRD Siantar 3 orang, Komisi 3 orang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah 2 orang, Badan Anggaran 2 orang dan Badan Kehormatan 1 orang.
BACA JUGA:Tahun 2025, UMK Simalungun Disetujui Gubernur Jadi Rp3.088.851
”Masa kerja Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi sesuai dengan masa jabatan DPRD 2024-2029,” kata Eka Hendra sembari mengatakan bahwa anggaran untuk Tim Ahli dan Tenaga Ahli bersumber dari APBD Siantar Tahun Anggaran 2025.
Sementara, Ridwan Manik selaku Tenaga Ahli Komisi I mengatakan, pihaknya siap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku yang tentunya difasilitasi Sekretaris DPRD Siantar.
“Fungsi Tim Ahli untuk melengkapi Alat Kelengkapan Dewan yang difasilitasi Sekwan apabila diperlukan untuk memperlancar tugas alat kelengkapan,” kata Ridwan Manik singkat.***
Sumber: