Bobol Rumah Warga, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus

Bobol Rumah Warga, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus

Medan, Aktual News- Josua Michael Aritonang alias Bagong (18) warga Jalan Sempurna No.49-LK II Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan yang merupakan pelaku pencurian diringkus oleh Team Pegasus Polsek Helvetia. Berdasarkan nomor LP / 80 / II / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, tanggal 05 Februari 2019. Informasi yang dihimpun awak media ini dimana tersangka melakukan pencurian dirumah IRT yakni : Renni Hutagalung (34) warga Pasar II Rel Lk. IV Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia. Menurut keterangan dimana pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2019 sekira pukul 12.00 Wib.pelaku telah mengambil 1 buah cincin emas,dan 2 buah cincin besi putih.kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 04.30 Wib.lalu tersangka kembali melakukan aksinya kembali dan membongkar dinding korban yang terbuat dari triplek.sehingga tersangka masuk kedalam rumah untuk mencuri uang. Namun sayang perbuatan tersangka diketahui oleh korban.dan langsung berteriak maling…Maling…Maling. Mendengarkan teriakkan tersebut spontan tersangka langsung lari keluar rumah.dan tidak berapa lama masyarakat setempat menelpon polsek Helvetia.serta memberitahukan bahwa adanya terjadinya aksi pencurian dirumah korban. Mendapat informasi tersebut seketika itu juga team pegasus lalu mendatangi lokasi kejadian.serta mengintrograsi korban,dan menanyakan ciri ciri pelaku.setelah dijelaskan oleh korban,oleh team pegasus melakukan penyelidikan.tidak berapa lama pelaku pun berhasil diamankan diseputaran lokasi kejadian.oleh petugas kemudian memboyongnya kemako Polsek Helvetia. Sementara itu Kapolsek Medan Helvetia.Kompol.Hj.Trila Murni.SH didampingi Panit Reskrim Iptu S Sebayang,Kamis (07/2/2019).menambahkan bahwasanya sebelumnya pelaku ini sudah pernah melakukan hal yang sama.sehingga team pegasus dengan mudahnya dapat mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya,jelasnya. Ditambahkan lagi turut diamankan barang bukti berupa 2 lembar triplek yang sudah dirusak,ucapnya. Berdasarkan keterangan dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku ini dirinya mengakui sudah 10 kali melakukan aksi pencurian tersebut diseputaran lokasi,ungkapnya. Akibat perbuatan pelaku ini dirinya dikenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana.dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,pungkas Kapolsek.[ Red/Akt-01]   Aktual News

Sumber: