Mencuri Onderdil Truck Trailer Pria Ini Diamankan Polisi
Surabaya, Aktual News-Polisi berhasil membongkar kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di Garasi Terminal Teluk Lamong Osowilangun, Benowo Surabaya. Satu dari tiga pelakunya dibekuk anggota Reskrim Polsek Benowo Surabaya, Senin,(16/9/2019). Pelaku yang berhasil ditangkap bernama, Aris (24), asal Jalan RE. Martadinata Gg. II, Kel. Pekelingan, Kec. Gresik, Kab. Gresik. Penangkapan pelaku berawal, ketika anggota mendapat laporan dari Khoizin karyawan garasi Terminal Teluk Lamong. Korban ini saat itu sedang patroli bersama sama dengan Mursidi dan Faisal dan mendengar ada suara berisik di garasi parkir. Selanjutnya saksi Khoizin mendekati sumber suara dan meilhat ada dua orang berada dibawah kolong truk sedang mencopot onderdil Truk Trailer, sementara satu orang lain lagi berada di pinggir pantai. “Saat itu juga para saksi ini menegur kedua pelaku, namun keduanya malah melarikan diri ke laut,” sebut Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno, Selasa (17/9/2019). Lanjut Jumeno, ternyata mereka itu tadi adalah pelaku pencurian yang kerapkali meresahkan area Teluk Lamong. Setelah dilakukan penyelidikan pada, Senin, 16 September 2019 sekira jam 07.00 WIB, satu dari tiga pelaku berhasil diringkus ketika berada disekitar lokasi. Dalam pengakuannya usai diamankan, pelaku Aris mengaku melakukan pencurian bersama dengan dua temannya berinisil PT dan GD yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang ( DPO). Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 (empat) radiator kondensor AC truk trailer, 1 (satu) buah pipa intercoler truck trailer, 2 (dua) filter udara truck trailer, 2 (dua) buah besi tuas untuk menurunkan ban serep Truck Trailer. Ditemukan pula, 3 (tiga) lampu stopan belakang truk trailer, 1 (satu) recorvoir air radiator ( tempat air radiator ) truck tralier dan 1(satu) selang udara sepanjang 1,5 meter mobil truk trailer. Pelaku Aris kini dijebloskan dalam sel tahanan Polsek Benowo guna proses hukum lebih lanjut dan pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: