Plt Bupati Labuhanbatu Lakukan Terobosan Manfaatkan Teknologi PLANNING SIPD

Plt Bupati Labuhanbatu   Lakukan Terobosan Manfaatkan Teknologi PLANNING SIPD

Labuhanbatu, Aktual News-Mencermati penting dan mendasarnya kegiatan penginputan data rencana kerja anggaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu , Plt.Bupati H.Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T. Labuhanbatu meminta kepada seluruh Kepala OPD, Para Camat dan Peserta Workshop untuk sungguh-sungguh dalam Penerapan Sistem Pemerintahan Tahun Anggaran 2020 melalui penerapan aplikasi digital E-APBD SIANDI (Sistem Informasi Anggaran Daerah Integrasi) Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan satu kesatuan utuh dengan Sistem E-PLANNING SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan E-Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T. melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih, S.H.,M.M. hari ini Selasa, (17/9/2019), secara resmi membuka acara penginputan data rencana kerja anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan penting dan mendasar ini berlangsung selama 3 (Tiga) Hari (17-19 September 2019), dikendalikan dan dibawah tanggungjawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Labuhanbatu dipimpin oleh Hobol Zulkifli Rangkuti, S.Sos,M.M./Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Labuhanbatu. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dibawah kepemimpinan H. Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T., berkomitmen terus melakukan terobosan dan inovasi-inovasi sehingga dapat terwujud sistem Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu yang semakin baik, termasuk penguasaan dan pemanfaatan Tehnologi Informasi (IT) dalam percepatan tatakelola sistem administratif pemerintahan melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektonik seperti Elektronik APBD SIANDI (Sistem Anggaran Daerah Integrasi) Kabupaten Labuhanbatu, Sistem Elektronik PLANNING SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan Elektronik Kinerja. Penyesuaian dan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus mampu diikuti dan diterapkan seoptimal mungkin oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sehingga mampu mewujudkan sistem Pemerintahan yang lebih baik dan lebih maju lagi. "Kata kunci kesemua itu adalah penguasaan dan keuletan seluruh perangkat daerah (OPD dan Kecamatan) yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu" Bupati Labuhanbatu telah menerbitkan Surat Nomor : 070/1745/Litbang-I/I/2019, Tanggal 9 Mei 2019 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang merujuk kepada Peraturan Presiden R.I Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/3295/KSP.00/10-16/04/2019, Tanggal 26 Juli 2019 Perihal Update Progress Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui aplikasi MCP Korsupgah, memperhatikan dan melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 7 September 2019. Dapat juga sampaikan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis elektronik ini bertujuan untuk menterpadukan (integrasi) antara lain: penyusunan program dan kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah, Penyusunan Rencana Kerja OPD, Penyusunan Anggaran, Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi dan Pelaporan, serta Pengadaan Barang dan Jasa. Penerapan e-APBD SIANDI, e-Planning dan e-Kinerja Pemkab Labuhanbatu ini mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2016-2021, Rencana Kerja OPD Tahun 2020 yang telah diverifikasi Bappaeda Kabupaten Labuhanbatu, kemudian mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Satuan Harga Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019. [ Red/Akt-01 ]     Aktual News

Sumber: