Edarkan Pil Koplo dan SS Pria Rungkut Tengah Diamankan Polisi
Surabaya, Aktual News-Setelah sebelumnya diduga sukses mengedarkan pil Koplo Dobel L, pemuda Surabaya ini merambah bisnis keatasnya yakni mengedarkan sabu. Hingga akhirnya bisnis menyimpang itu tercium oleh pihak berwajib dalam hal ini Unit I Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Pelaku bernama, Irvan Ziqni Edy (21) warga Jalan Rungkut Tengah 5, Surabaya ini diamankan, Kamis, 12 September 2019, pukul 01.00 WIB. Pemuda yang tinggal Kost di Jalan Kedung Asem, Surabaya diamankan karena dugaan kuat melanggar tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan sediaan farmasi tanpa ijin edar. “Unit I yang mendapat informasi pengedar itu langsung melakukan pengitaian disekitar kos pelaku,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Senin (16/9/2019). Begitu dipastikan keberadaan dan juga kebenaran informasi dari masyarakat itu, petugas bergerak dan menggrebek kamar kost di Kedung Asem Surabaya. Ternyata, dugaan dan info yang didapat benar adanya. “Dari dalam kamar pelaku, petugas mendapatkan barang bukti yang lumayan banyak,” tambah Memo Ardian. Barang bukti yang didapat, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,84 gram, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,35 gram. Ditemukan pula, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,13 gram, 3 (tiga) bendel plastik klips kosong, 1 (satu) timbangan elektrik, 2 (dua) sekrop dan bekas rokok serta, 1 (satu) HP merk Oppo. Pelaku ini diduga melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna pengembangan dan mencari pelaku lainnya yang terlibat, pelakunya langsung dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: