Abdul Hatab: Tanah Sri Marjuni dkk Tidak Terkait Ali BD, BPN Sumbawa Cacat Administrasi
--
Ditempat yang berbeda, Kuasa Hukum Sri Marjuni Gaeta, Iskandar, SH membantah atas bahasa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa ATR/BPN Sumbawa saat hearing menyebut tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta.
"Faktanya kami selaku kuasa hukum telah bertemu dengan Ardian di kantornya, Kantor ATR/BPN Sumbawa karena statusnya sama-sama tergugat, ada apa ini?," tanya Iskandar.
Diakhir, dalam waktu dekat FPPK Pulau Sumbawa akan menggelar hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB yang akan dihadiri Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia.
BACA JUGA:Diduga Cekcok Dengan Istri, Oknum PNS Labusel Tewas Gantung Diri
"Kami akan melakukan hearing di Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB dalam waktu dekat, karena kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh ATR/BPN Sumbawa yang tidak transparan atas fakta yuridis tanah SHM No.507 yang diduga melakukan konspirasi bersama majelis hakim PN Sumbawa dan penggugat," tutupnya.***
Sumber: