Hadiri Rapat Nasional PAKSI, KPK Dorong Penguatan Peran Penyuluh Antikorupsi
--
Serang, AktualNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong penguatan peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) sebagai ujung tombak pendidikan antikorupsi di seluruh penjuru Nusantara. Hal ini ditegaskan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Penyuluh Antikorupsi Nasional (PERPAKSINAS) di Serang, Banten (30/10).
“KPK percaya bahwa penyuluh antikorupsi adalah agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui dedikasinya, para master menjunjung penuh integritas dan ketulusan, yang tidak hanya mengedukasi, tetapi juga menginspirasi nilai-nilai antikorupsi bagi beragam lapisan masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Wawan di hadapan 195 peserta, perwakilan PAKSI se-Indonesia.
Lebih lanjut, Wawan menuturkan bahwa para PAKSI atau yang akrab disapa “Master” adalah individu terpilih yang memiliki tekad kuat untuk memperjuangkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Hal ini pun sejalan dengan visi KPK. “Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para PAKSI melalui optimalisasi akses pelatihan, informasi, serta dukungan teknis, sehingga penyuluhan antikorupsi bisa berjalan efektif,” tegas Wawan.
*Peran PAKSI dalam Pendidikan Antikorupsi*
Wawan kemudian merinci sejumlah peran PAKSI yang perlu diperkuat. Menurutnya, sebagai pelopor integritas dan agen perubahan, PAKSI diharapkan dapat menjadi teladan _(role model)_ dalam menerapkan nilai-nilai integritas. "Nilai-nilai integritas tidak cukup jika hanya diucapkan, tetapi perlu juga diwujudkan melalui komitmen nyata dalam kehidupan sehari-hari,” kata Wawan.
Dalam hal penyuluhan antikorupsi, PAKSI juga diharapkan dapat menyampaikan materi penyuluhan secara efektif, menarik, dan berdampak atau yang dikenal dengan singkatan “EMBER.” Terlebih, di era digital saat ini, PAKSI diharapkan dapat memanfaatkan momen untuk memperkuat jangkauan pesan antikorupsi di kalangan masyarakat.
“Di era digital, inovasi adalah kunci. Para master bisa menjadi _content creator_ antikorupsi di media sosial dengan membuat konten edukasi antikorupsi yang relevan. Ini dapat secara efektif menjangkau masyarakat luas, khususnya generasi muda,” ungkap Wawan.
*Kolaborasi PAKSI-OPD*
Di akhir arahannya, Wawan menekankan bahwa PAKSI adalah mitra bagi instansi dan pemangku kepentingan, baik di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi dan kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi, sekolah, maupun komunitas. “Penting adanya kolaborasi dan sinergi, agar upaya penyuluhan antikorupsi ini dapat terlaksana dengan baik dan efektif,” pungkas Wawan.
BACA JUGA:Audiensi KPK-Kejaksaan: Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, yang turut hadir dalam agenda tersebut, menyambut baik arahan dari KPK ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pemprov Banten dengan segenap jajaran berkomitmen untuk melakukan sinergi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.
“Momen ini adalah momen untuk saling mengingatkan, karena tidak ada yang bisa terbebas dari jeratan perilaku korupsi. Ke depan, Pemprov Banten terus mengikhtiarkan langkah dan aksi pemberantasan korupsi, tidak hanya di lingkup daerah namun juga kontribusi nyatanya hingga ke lingkup nasional,” ungkap Al Muktabar.
*Mengenal PERPAKSINAS, Wadah Sinergi PAKSI se-Indonesia*
Sumber: