Audiensi KPK-Kejaksaan: Bahas Sinergi Pemberantasan Korupsi
--
Jakarta, AktualNews -- Menjawab pertanyaan temen-temen media terkait audiensi KPK ke Kejaksaan Agung, pada Senin (28/10), kami sampaikan beberapa poin berikut.
Audiensi membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK – Kejaksaan Agung – Polri.
Adapun ruang lingkup MoU sebelumnya yang ditandatangani pada Mei 2021 dimaksud, mencakup; sinergi pencegahan tindak pidana korupsi; sinergi penanganan tindak pidana korupsi; bantuan pengamanan; pemanfaatan sarana/prasarana; permintaan dan/atau pemberian data dan/atau informasi; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya manusia serta pengembangan kapasitas kelembagaan; pemanfaatan kerja sama lainnya; dan kerja sama lain yang disepakati.
Kesepakatan tersebut tentunya sangat diperlukan dalam konteks memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi.
BACA JUGA:Menuntut Hak Normatif, Pengurus Serikat Buruh Beserta Anggota Dikabarkan Di PHK Sepihak di Tangerang
Pertemuan diikuti, dari pihak KPK yaitu Ketua KPK Bpk. Nawawi Pomolango, Deputi Koordinasi dan Supervisi Bpk. Didik Agung Widjanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Ibu Kartika Handaruningrum, serta tim lainnya.
Kemudian dari pihak Kejaksaan Agung, diikuti Jaksa Agung Bpk. ST. Burhanuddin; Jaksa Agung Muda Pembinaan Bpk. Bambang Sugeng Rukmono; Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Bpk. Febrie Adriansyah, beserta jajarannya.
Pertemuan ini sebagai bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk saling mendukung dan bahu-membahu dalam memberantas korupsi.***
Sumber: