Menuntut Hak Normatif, Pengurus Serikat Buruh Beserta Anggota Dikabarkan Di PHK Sepihak di Tangerang
--
Kab Tangerang, AktualNews - Pengurus serikat buruh beserta anggota dikabarkan telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan cara yang tidak lazim oleh PT. New Hope Aqua Feed Indonesia karena menuntut hak normatif.
Perusahaan besar yang memproduksi pakan ternak ikan itu berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 32. Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang diduga melakukan praktik pemberangusan serikat buruh (Union Busting).
Kepada wartawan, Abdul Kodir sebagai pengurus yang mengalami PHK sepihak itu mengaku dan menceritakan pengalamannya saat ia bekerja di perusahaan besar yang mempekerjakan ratusan karyawan itu menggunakan sistem kerja Harian Lepas (HL) dengan upah kotor minimun 80,000 perhari, tanpa diberikan jaminan berupa BPJS ketenagakerjaan. Kamis, 31 oktober 2024.
“Iya, saya salah satu korban PHK, karena kami menuntut hak normatif, itu kan hak kami sebagai karyawan. Banyak sih karyawannya nyampe ratusan.
“Selama bekerja kami hanya diberi upah 80.000 perhari, itupun gak ada BPJS ketenagakerjaan, setiap hari besar pun itungan upah nya sama segitu, jika kami tidak masuk kerja ya gak dibayar," akunya dihadapan wartawan.
Pria yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun dan juga sebagai Ketua Pengurus komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) KAMIPARHO KSBSI membenarkan bahwa, ada beberpa pengurus dan anggota yang di PHK karena sama-sama menuntut hak normatif.
BACA JUGA:PUTR Perintahkan Evaluasi, Kanopi Suzuya Merdeka Mall Siantar Ambruk
“Ada beberapa pengurus dan anggota yang di PHK termasuk saya, mereka sama menuntut hak normatif," imbuhnya.
Disisi lain, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO KSBSI Syarifudin Alamsyah menyoroti serius perihal Pemecatan tak lazim pengurus dan anggota oleh PT. New Hope Aqua Feed Indonesia yang memproduksi pakan ternak ikan itu.
Sesaat dijumpai di kantor nya, pria yang kesehariannya disapa bang Alam itu menyampaikan dengan tegas bahwa, menurutnya, perusahaan besar yang tak memiliki moralitas memecat Pengurus Komisariat dengan cara tak lazim itu.
“Ini sudah keterlaluan dan tidak wajar, menurut saya pihak perusahaan tidak memiliki moralitas, sebab memecat pengurus dan anggota dengan cara tak lazim, karena menuntut hak normatif.
Dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan ke kantor perwakilan ILO di Jakarta," pungkasnya. ***
Sumber: