KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Bukittinggi dan Batam untuk Cegah Korupsi

KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Bukittinggi dan Batam untuk Cegah Korupsi

--

Jakarta, AktualNews -- Praktik korupsi di tingkat daerah terus menjadi tantangan serius yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat daerah, salah satunya melalui penguatan integritas bagi anggota DPRD Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Batam periode 2024-2029.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan langkah ini penting untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan sejahtera. Ia menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi juga sebagai diskusi bersama untuk memahami kerawanan korupsi yang sering dihadapi pemerintah daerah.

“Kerawanan itu yang harus diantisipasi dan dicarikan solusinya, kemudian diimplementasikan. Temuan Korsup di lapangan, ada beberapa titik rawan korupsi di daerah yang sering kali terjadi, seperti pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa (PBJ) yang di-mark up, penurunan spek/kualitas, gratifikasi, suap, hingga pemerasan,” ucap Agung. 

Agung menambahkan, persoalan ini juga diperparah dengan penyelundupan pasal yang menguntungkan pihak tertentu seperti penetapan ‘tarif’ dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengesahan regulasi; ‘uang ketok’ meliputi pokir ilegal, pergeseran pos anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk mengakomodasi kepentingan sebagian kecil kelompok masyarakat; serta menetapkan jumlah serta penerima hibah dan bantuan sosial (bansos) tidak sesuai dengan regulasi demi kepentingan. 

Untuk itu, penting untuk memonitoring tata kelola pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang. Korsup KPK sendiri memotret kerawanan tersebut dalam _Monitoring Center for Prevention (MCP)_. Instrumen ini juga dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memetakan titik-titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program kegiatan di daerahnya.

BACA JUGA:KPK Tingkatkan Kapasitas Dosen untuk Perluas Pendidikan Antikorupsi di Makassar

*Monitoring Tata Kelola melalui MCP*

Pada 2024, MCP KPK fokus pada delapan area intervensi, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

“MCP ini memotret bagaimana tata kelola di daerah, apakah sudah baik atau belum. Setelah itu, jika memang masuk dalam kategori merah dan kuning, kita memberikan rekomendasi perbaikan. Rekomendasi itu yang akan dijabarkan pada seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), untuk rencana aksi ke depannya. Sedangkan, jika masuk kategori hijau, kita akan terus lakukan monitoring juga,” jelas Agung.

Skor MCP diukur dalam rentang 0-100%, dengan kategori merah (0-72,99%), kuning (73-77,99%), dan hijau (78-100%). Kota Bukittinggi dan Kota Batam sendiri berhasil mencatat nilai yang cukup tinggi, masing-masing 95 dan 92 poin pada MCP 2023, menandakan upaya pencegahan korupsi di kedua kota tersebut telah berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK, Uding Juharudin, menegaskan agar para perwakilan terpilih tidak melemah dalam pemberantasan korupsi, sehingga nilai yang sudah diraih mampu dipertahankan bahkan ditingkatkan. 

 

“Perlu diingat, korupsi itu perilaku laten. Sekarang mungkin masih baik, tapi belum tentu besok masih baik dan tidak melakukan korupsi. Karena tadi disebutkan bahwa korupsi itu berasal dari niat. Sehingga, kami mendorong, Ibu/Bapak DPRD Kota Batam yang 50% di dalamnya anggota baru bukan _incumbent_, bisa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas selama bertugas. Ingatlah bahwa jabatan ini hanya sementara, sehingga niatkan sebagai ibadah. Jangan sampai salah,” kata Uding. 

*Pakta Integritas untuk Penguatan Komitmen*

Sumber: