Visitasi Keterbukaan Informasi Publik, KI Sumut Apresiasi Diskominfo Siantar
--
Pematangsiantar, AktualNews - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar. Kunjungan itu dalam rangka monitoring evaluasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Ketua KI Provinsi Sumut, Abdul Harris Nasution menyebut penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kota Sampangambei Manoktok Hitei sudah berjalan cukup baik. Dia berpesan agar semakin ditingkatkan dengan membentuk layanan informasi di berbagai bidang lainnya.
IKIP, kata dia, indeks yang diukur sebagai gambaran implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan data, fakta dan informasi dalam dimensi politik, hukum dan ekonomi oleh Komisi Informasi Pusat.
“Penilaian informasi yang berkala, kebijakan, keputusan, dan kemarin kami ditunjukkan standar maine of public. Kami lihat Diskominfo Kota Pematangsiantar sudah memulainya dan sudah mendahuluinya,” ucapnya, Kamis (24/10/24).
“Yang kami perhatikan, kota ini dulunya tidak begitu nampak dan menuju informatif. Agar menjadi kota informatif kita berikan kelengkapan yang harus dipenuhi. Kadiskominfo sudah membenahi itu semua,” sambungnya.
BACA JUGA:Lewat Program TMMD, Warga Tapian Dolok Simalungun dapat Layanan KB Gratis
Dikatakan, kunjungan dalam rangka monitoring evaluasi keterbukaan informasi badan publik Sumut setelah sebelumnya dilakukan pengisian Self Assesment Questionaire (SAQ) dan paparan presentase yang dilaksanakan di kantor KI Provinsi Sumut.
Abdul juga menyebut, perlunya penyediaan Daftar Informasi Publik oleh Diskominfo Kota Pematangsiantar yang dikecualikan, bertujuan meminimalkan terjadinya sengketa informasi.
“Jangan pula nanti kita cerita sana-sini, situ dibuka websitenya tak ada muncul. Ini informasi yang dikecualikan, ada nggak masalah lain di situ yang perlu harus diketahui masyarakat luas,” paparnya.***
Sumber: