Perihal Tambang Liar Diduga Berada di PT Gawi Makmur Kalimantan Viral, Netizen Desak Penegakan Hukum
--
Jakarta, AktualNews - Sebuah video viral menampilkan tayangan eksploitasi tambang liar yang menyebabkan kerusakan alam parah di lahan kelapa sawit milik PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK). Video tersebut diduga berasal dari wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kecamatan Jorong dan Batu Ampar, dan memperlihatkan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa mematuhi peraturan hukum.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @husin.Laskar_borneo, terlihat jelas operasi penambangan liar di lahan kelapa sawit milik PT GMK, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Netizen yang menonton video tersebut menyampaikan protes keras, bahkan ada yang menuliskan, "Lawan jangan takut," sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menghentikan penambangan ilegal.
Tindakan ini dikecam karena merusak alam dan tergolong sebagai kejahatan lingkungan. Meskipun bukti visual mengenai aktivitas ilegal ini telah tersebar di media sosial, hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk menghentikannya. Kerusakan lingkungan akibat tambang liar ini berpotensi memicu pencemaran air, tanah, serta udara, dan mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar wilayah tersebut.
Penambangan liar yang diduga berlangsung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gawi Makmur Kalimantan ini juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan berisiko merugikan masyarakat setempat. Publik berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Selain itu, penting juga dilakukan upaya pemulihan lingkungan yang sudah rusak akibat aktivitas ini serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penambangan liar. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak penambang maupun pihak berwenang terkait aktivitas tambang liar ini. Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat.***
Sumber: