Tim Dari Kejari Karanganyar Dibantu Polres Karanganyar Tangkap SM Pelaku Korupsi dan Pencucian Uang
--
Karanganyar, AktualNews - SM tersangka Kurupsi dan pencucian uang tertangkap Di solo tempat Kos nya Pada hari selasa (24/9/2024) sekitar pukul 21.30.
Tim Penyidik Pidana Khusus dan Tim Intel Kejari Karanganyar yg di bantu oleh Tim Polres Karanganyar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka SM yang tidak memenuhi panggilan sebagai saksi maupun tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang PPU dan perkara Tindak Pidana Korupsi TPK yang merugikan keuangan negara dalam Penempatan Dana PUD BPR Bank Karanganyar pada PT BPR Syariah Dana Mulia Tahun 2019-2023.
"SM sempat jadi buron dan pindah - pindah , tinggal terakhir dia kos di solo dan akhirnya ditangkap di lawean solo tempat kos dia tinggal," ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Karanganyar.
Bahwa Tersangka atas nama SM disangka melanggar :
Kesatu: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Pelaku Pencokel Mata di Gunung Putri Bogor Terancam Lima Tahun Penjara
Ketiga: Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertama: Pasal 3 Undang-undang
R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang; atau
Kedua: Pasal 4 Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan atas nama SM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.***
Sumber: