KPU Siantar Terima Kekurangan Persyaratan Pasangan Bacalon Walikota/Wakil Walikota
--
Pematangsiantar, AktualNews - Empat Pasangan bakal calon (bacalon) Walikota/Wakil Walikota telah menyerahkan kekurangan persyaratan dokumen administrasi yang belum lengkap kepada KPU Siantar untuk kembali dilakukan penelitian.
Pernyataan itu disampaikan komisioner KPU Siantar, Chucha Ashari selaku Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.” Kekurangan berkas persyaratan administrasi pasangan Bacalon itu kita terima dari seluruh atau dari keempat pasangan bakal calon,” katanya, Senin (09/09/2024).
Dijelaskan, sebelumnya KPU Siantar telah mengumumkan hasil verifikasi Administrasi calon, tanggal 6 September 2024. Dinyatakan bahwa empat pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota Siantar itu tidak ada memenuhi persyaratan administrasi.“
Kekurangan persyaratan administrasi masing-masing pasangan bacalon saling berbeda,” kata Chucha Ashari.
BACA JUGA:Wali Kota Siantar Instruksikan Perbaikan Evaluasi Penyelenggaraan MPP Siantar
Mulai surat keterangan soal legistrasi ijazah SMA, surat keterangan Pengadilan Negeri terkait masalah hukum, surat tidak sedang dalam keadaan pailit, tidak memiliki hutang kepada negara dan lainnya.
“Seluruh dokumen kekurangan persyaratan administrasi yang kita terima akan kita teliti kembali kepada sumber asal masing-masing. Misalnya, legistrasi ijazah SMA ke Jakarta dan lainnya,” kata Chuca.
Setelah KPU selesai melakukan penelitian dokumen administrasi dimaksud, hasilnya diumumkan tanggal 13-14 September 2024. Tanggal 15 sampai 18 September 2024, klarifikasi atau masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan bakal calon.
“Kita tunggulah tahapan demi tahapan. Termasuk menunggu tanggal 15 sampai 18 September 2024 tentang tanggapan dari masyarakat,” kata Chucha mengakhiri.***
Sumber: