Edarkan Sabu Sopir Ini Diamankan Polisi
Surabaya, Aktual News-Genderang perang terhadap pengedar narkotika jenis sabu terus dijalankan oleh pihak kepolisian guna menumpas hingga keakar-akarnya. Terbaru, Unit III Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 03 September 2019, lalu pukul 14.30 WIB, menangkap satu pelakunya. Polisi yang mendapatkan info jika ada peredaran gelap sabu, langsung melakukan penggrebekan di rumah Jalan Petemon II No. 151 Sawahan Surabaya. Hasilnya satu pria bernama, Sugeng Januar Prayitno (35) warga Jalan Petemon I, RT 05, RW 06, Sawahan, Surabaya diamankan. Pria yang bekerja sopir dan kos di Simo Sidomulyo Gang IX, tersebut ditangkap karena diketahui menjadi pengedar sabu dan diduga telah lama beroprasi. “Pada saat dilakukan penggeldahan, dalam kamar pelaku ini ditemukan puluha poket siap edar,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (10/9/2019). Lanjut Kasat, petugas langsung menggelandang pelaku ini ke Mapolrestabes usai diamankan dari tempat kosnya. Saat ini asal-usul barang haram tersebut masih terus diselidiki. “Untuk dugaan apakah ada kaitannya dengan jaringan Lapas, masih terus diselidiki,” tambah Memo Ardian. Puluhan barang bukti yang diamankan diantaranya, 5 (lima) poket sabu dengan berat total 4,64 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) bungkus rokok, 18 (delapan belas) poket sabu dengan berat total 7,73 gram beserta bungkusnya, Ditemukan pula, 5 (lima) poket sabu dengan berat total 3,35 gram beserta bungkusnya. 3 (tiga) bungkus rokok Sampoerna Mild, 4 (empat) poket sabu dengan berat total 6,8 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) pipet kaca isi sabu dengan berat sekitar 2,6 gram beserta pipetnya. Ditambah lagi, 1 (satu) poket sabu dengan berat sekitar 0,42 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) pipet kaca bekas pakai sabu dalam keadaan kosong, dan 1 (satu) buah tas warna merah. Pelakunya kini ditahan karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ Red/Akt-21 Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: