Pendaftaran Regulatory Sandbox Kembali Dibuka Kemenkes Untuk Seluruh Jenis Inovasi Digital Kesehatan

Pendaftaran Regulatory Sandbox Kembali Dibuka Kemenkes Untuk Seluruh Jenis Inovasi Digital Kesehatan

--

Jakarta, AktualNews - Melihat tingginya antusiasme dan ragam inovasi digital kesehatan yang semakin berkembang di Indonesia, tahun ini program Sandbox dibuka untuk seluruh jenis inovasi guna menjangkau serta memetakan inovasi digital kesehatan di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI gelar konfres bahwa, telah membuka pendaftaran Sandbox Kementerian Kesehatan Regulatory Sandbox 2024 untuk seluruh Inovasi digital di bidang kesehatan pada Selasa 14/08/2024 di Le Meridien Hotel, Jakarta.

Program serupa telah diselenggerakan pada tahun sebelumnya untuk penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK), khususnya pada klaster telekesehatan. Tahun ini, program ini dibuka kembali untuk seluruh jenis penyelenggara IDK di Indonesia. Pendaftaran dibuka hingga 23/08/ 2024 mendatang.

Ada berbagai keuntungan yang didapat bagi penyelenggara IDK yang berpartisipasi dalam program ini, 'Salah satunya tercatat resmi sebagai penyelenggara IDK dan berkesempatan untuk menjadi mitra Kemenkes RI, dengan menjadi mitra penyelenggara IDK berhak mencantumkan identitas visual status kepesertaannya pada program Sandbox Kemekes Regulatory Sandbox di berbagai media publikasi. "Status kepesertaan ini terdiri dari, tercatat, diawasi, hingga dibina oleh Kemenkes Ri,"kata Chief of Technology Tranformation Office (TTO) Kemenkes RI.

"Status kepesertaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik akan layanan yang diberikan, karena inovasi telah melalui serangkaian penilaian dan memenuhi rekomendasi yang diberikan Kemenkes RI.

BACA JUGA:Oknum Guru di SDN Cangkudu IV Diduga Aniaya Siswa Hingga Masuk Rumah sakit

Sebelum mengikuti Sandbox Kementerian Kesehatan Regulatory Sandbox, penyelenggara IDK harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Selanjutnya dapat mengisi formulir yang dapat diakses melalui link kemkes.go.id/sandboxkemenkes2024.

Tentang Program Regulatory Sandbox

Regulatory Sandbox, yang menjadi bagian dari Sandbox Kementerian Kesehatan, merupakan program pengembangan inovasi digital kesehatan dalam negeri yang dilaksanakan melalul serangkaian mekanisme pengujian dan penilatan keandalan bisnis

Dari proses tersebut, penyelenggara IDK akan memperoleh masukan, rekomendasi, hingga pembinaan dan para ahli untuk pengembangan inovasi lebih lanjut sesuai staridar dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Di sisi lain, program ini juga menjadi wadah pembelajaran bagi pemerintah dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan inovasi digital kesehatan, sekaligus sebagai komitmen dalam melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan berbasis digital,"tambah Satiaji.

Ini merupakan kedua kalinya Kemenkes Ri menggelar program Regulatory Sandbox, setelah sebelumnya dilaksanakan perdana pada 2023 lalu. Adapun pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Meriteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1280/2023

BACA JUGA:Tim PKM UNIMED Tingkatkan Produksi dan Promosi Opak Singkong di Desa Dalu 10 B

Pada 2023, program ini telah menghasilkan 46 penyelenggara IDK dengan status 'Tercatat dan 15 dengan status Diawasi oleh Kemenkes RI. Di sisi lain juga telah terpetakan 12 isu sebagai rekomendasi dalam pembentukan regulasi terkait praktik telekesehatan di masa mendatang.

Health Innovation Sprint Accelerator 2024

Sumber: