Cabuli Korbannya Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

Cabuli Korbannya Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

Surabaya, Aktual News-Latipul (23), seorang mahasiswa warga Sedati, Sidoarjo ditangkap polisi setelah dilaporkan menyetubuhi anak yang masih di bawah umur. Sebelum akhirnya berhasil menyetubuhi korbanya NZ (14), pelaku ini lebih dulu melancarkan bujuk rayu, sehingga korban yang masih pelajar itu menuruti kemauan tersangka. Korban ini dicabuli pelaku ketika mahasiswa tersebut melaksanakan PLP (Pengenalan Lingkungan Persekolahan) di SMPN, kemudian kenal dengan korban dan berlanjut pacaran. Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, setelah berpacaran, selanjutnya pelaku ini menyetubuhi korban. “Bahkan karena bujuk rayu, pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga 3 kali dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban 12 tahun kemudian,” sebut Ruth Yeni, Senin (9/9/2019). Korban sendiri, oleh pelaku ini disetubuhi di penginapan daerah jalan Gunungsari Surabaya. Pihak keluarga korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut. Karena tidak terima, ayah korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada. Dan pelaku berhasil diringkus, Minggu (8/9/2019). Atas perbuatannya itu, kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [ Red/Akt-21 ]   Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: