PP IWO Gelar Seminar Bertema "Jurnalisme Investigasi dan Keselamatan Wartawan"

PP IWO Gelar Seminar Bertema

--

"Perlu segera revisi UU Pers karena klausa mengenai perlindungan terhadap wartawan masih sangat umum, bahkan bisa dikatakan hanya mengulang dari UUD 1945. Di UU Pers juga belum diatur mengenai wartawan yang bekerja di media online atau daring, bagaimana dengan wartawan lepas atau _freelancer_ yang tidak bekerja pada semua media tertentu? Perlindungan hukum seperti apa kepada wartawan masih harus lebih spesifik," tegasnya memberikan rekomendasi.

Sekjen IWO dalam paparannya dengan tegas mengatakan bahwa wartawan bukan pelaku kriminal, wartawan adalah intelektual, wartawan adalah edukator, serta mengingatkan bahwa pers adalah pilar ke-4 Demokrasi, jangan sampai ada upaya-upaya yang mencoba merobohkan pilar ini. "Kriminalisasi terhadap wartawan adalah upayamenggerogoti atau merubuhkan pilar ke-4 Demokrasi," tutupnya.***

Sumber: