Telinga Kiri dan Jari kelingking Hilang, Penemuan Jenazah Korban Pertikaian Terungkap

Telinga Kiri dan Jari kelingking Hilang, Penemuan Jenazah Korban Pertikaian Terungkap

Tangerang, Aktual News-Terungkap penemuan mayat remaja dalam keadaan tidak utuh, telinga kiri dan kelingking hilang akibat pertikaian remaja antar kelompok 'Punk yang terjadi belum lama ini. Diketahui dari hasil temuan Tim penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Korban (MR) 16 tahun laki-laki pertama kali jasatnya ditemukan warga pada tanggal 16/01/2019 - 16.00wib di Tanah kosong Jl.Raya Gaplek Kel.Pondok Cabe udik,Kec.Pamulang Kota Tangerang Selatan. Dari upaya Keras Tim Reskrim Polres Tangsel dalam mendalami kasus penemuan jenazah Korban (MR) didapatkan dan berhasil mengamankan 3 dari 7 orang pelaku yang tega membunuh korban dengan cara sadis ditempat berbeda yakni, (II) Laki-laki 19 tahun , (MC) Laki-laki 28 tahun , (AD) Laki-laki 19 tahun, (TT) Laki-laki masih dalam pencarian (DPO) ,(Y) Laki-laki - (DPO) ,dan (A) Laki-laki - (DPO) ,dan (A) Laki-laki (DPO) Dalam keterangan persnya Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Ferdy Irawan,S.ik,MH menjelaskan , Ketujuh pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal nya Korban (MR) berawal dari perebutan lahan usaha dimana sebelumnya telah tersimpan dendam dibenak pelaku (II) setelah terjadi percekcokkan.Kemudian (II) bersama ke 6 pelaku lainnya dengan perencanaan jahat menjemput Korban didepan Ramayana Ciputat kota Tangerang Selatan dan dibawa ke tempat kejadian di ditanah kosong Jl.Raya Gaplek,kemudian dengan cara sadis pelaku (AD) menusuk mengunakan sebilah pisau dibagian punggung sebelah kiri korban (MR) ,terang Kapolres Tangsel Ferdy Irawan. Tidak puas sampai disitu pelaku (II) kemudian memotong jari tangan kiri dan telinga kiri korban mengunakan sebilah Tanaka (samurai) kemudian untuk dipamerkan kepada rekan-rekan lainnya, selanjutnya dibuang di kali Ciliwung,tegasnya. Pada tgl 16 januari 2019 petugas piket polsek pamulang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan jenazah di tanah kosong jl.raya gaplek, kel.pondok cabe udik, kec.pamulang, tangsel, dan dengan segera petugas piket polsek pamulang bersama team vipers beserta unit identifikasi sat reskrim polres tangsel melakukan olah dan cek Tkp. Selanjutnya, upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan team vipers polres tangsel untuk mengamankan para tersangka yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi. Tindak pidana ini terjadi merupakan ekses dari pertikaian antara entitas anak punk ciputat (korban) dan etnis anak punk gaplek (para pelaku) yang terjadi pada malam tgl 15/1/19. Para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UUD No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP Dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukum mati. Karena korban merupakan anak dibawah umur (16thn).[ Red/Akt-01]   Ria Aktual News

Sumber: