Pentingnya Peran APIP dalam Survey Penilaian Integritas
--
Labuhanbatu, AktualNews-Plt. Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, S.Pd., MM melalui Staf Ahli Bupati Turing Ritonga menekankan pentingnya Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal tersebut disampaikan Turing saat menjadi Pembina Apel Gabungan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Halaman Diklat BKPP Labuhanbatu, Senin (05/08/2024).
Ia menjelaskan, survei ini bertujuan untuk memetakan titik rawan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga dapat memberikan gambaran keberhasilan suatu program dan kegiatan.
BACA JUGA:Menjemput Aspirasi Membangun Labuhanbatu
Survei SPI tahun ini akan melibatkan tiga unsur responden: pegawai negeri sipil, masyarakat pengguna layanan pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan seperti BPK RI, Ombudsman, Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pengadilan Rantauprapat, advokat, wartawan, dan LSM di Kabupaten Labuhanbatu.
Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menargetkan skor 78 atau berada pada zona terjaga. Dalam rangka mencapai target tersebut, ASN diharapkan dapat mensukseskan program SPI yang dilaksanakan mulai Juli hingga 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pemkab Labuhanbatu Persiapkan Tempat Menjadi Tuan Rumah Turnamen Sepakbola Korpri HUT Kota Medan
Program SPI sudah memasuki tahap pelaksanaan survei. Responden terpilih akan menerima link kuisioner daring melalui pesan WhatsApp dari KPK RI. ASN yang menerima pesan tersebut diharapkan mengisi kuisioner secara lengkap. OPD yang memberikan pelayanan publik seperti Bapenda, DLH, Dinas Perhubungan, dan Dinas PMPTSP diminta untuk mensosialisasikan program ini kepada pengguna layanan dan ASN di jajarannya.
"Dengan peran serta dan keaktifan semua pihak, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat mencapai skor SPI yang ditargetkan, " tutupnya.
Turut hadir Asisten 3 Setdakab Labuhanbatu, beberapa Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, pejabat eselon 3 dan 4, pejabat fungsional, dan staf di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.***
Sumber: