Sat Resnarkoba Polres Agara Amankan 5 Orang Dalam Penggerebekan Narkoba Jenis Sabu di Desa Kuta Pasir

Sat Resnarkoba Polres Agara Amankan 5  Orang Dalam Penggerebekan Narkoba Jenis Sabu di Desa Kuta Pasir

--

Aceh Tenggara, AktualNews - Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi tersebut, seorang pria dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, rambut belah tengah, dan mengenakan baju kaos merah, diduga membawa narkotika jenis sabu. Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 13:30 WIB

Setibanya di lokasi, petugas menemukan pria sesuai ciri-ciri tersebut dan langsung menghampirinya. Pria itu kemudian mengaku bernama inisial AJI (21), warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sepuluh bungkus sabu dengan berat total 0,34 gram dalam kantong celana sebelah kanan AJI.

AJI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ZT (30), warga Desa Deleng Megakhe, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, di rumah seseorang bernama AM di Desa Kuta Pasir.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke rumah AM di Desa Kuta Pasir. Setelah menunggu sekitar 30 menit, AM membuka pintu rumahnya, dan petugas berhasil menangkap ZT. Di tempat tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial S yang bersembunyi di kamar belakang. ZT mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari AJI memang didapat dari dirinya.

Kemudian petugas melanjutkan melakukan penggeledahan di seputaran kamar, dan di dapatkan Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening paket besar di simpan di lemari pakaian dan di tutup dengan kotak besi, dari kamar pelaku AM, petugas juga menemukan seorang wanita lainnya, berinisial K, yang bersembunyi di dalam lemari lainya. di kamar tersebut ada dua lemari satu lemari khusus tempat persembunyian. barang bukti yang diamankan Petugas dari dalam Kamar AM berupa

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Satu bungkus sabu dalam plastik klip besar dengan berat netto 4,72 gram, Lima bungkus sabu dalam plastik klip sedang dengan berat netto 3,96 gram, Enam belas bungkus sabu dalam plastik klip kecil dengan berat netto 1,27 gram, dibalut dengan kertas putih dan diikat dengan karet dan Satu unit timbangan elektrik kecil berwarna silver dan hitam.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa saat penggeledahan, kepala desa dan sekretaris desa menolak untuk mendampingi petugas. Oleh karena itu, petugas meminta camat Badar untuk mendampingi mereka dalam penggeledahan di rumah AM yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkotika.

Kelima tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Plt Kasi Humas.***

Sumber: