Polda Jatim Segera Tetapkan DPO Terhadap Veronica
Surabaya, Aktual News-Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pencekalan dan pencabutan paspor terhadap aktivis hak azazi manusia (HAM) Veronica Koman (VK). Hal itu disampaikan Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan saat jumpa pers dengan wartawan, Sabtu (7/9/2019). Kapolda menyatakan, selain melakukan pencekalan dan pencabutan paspor, penyidik Polda Jatim juga akan segera menetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Veronica . "Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan,” terangnya. Namun sebelum menetapkan DPO, lanjut Luki, Polda Jatim lebih dulu akan melakukan pendekatan pada keluarga Veronica yang ada di Indonesia. ” Karena orangtua Vero ada di Indonesia, kita akan melakukan pendekatan untuk bisa menghadirkan Vero,” katanya. Jika pendekatan yang dilakukan tidak berhasil, Luki berjanji akan menangkap Veronica. “Kita berjanji akan menangkap Vero. Tentunya kita akan bekerjasama dengan Interpol,” pungkasnya. Untuk diketahui, Veronica telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua. Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: