KPU Karanganyar Serahkan SK Calon Terpilih, Tuntaskan Tahapan Pemilu 2024

KPU Karanganyar Serahkan SK Calon Terpilih, Tuntaskan Tahapan Pemilu 2024

--

Karanganyar, AktualNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar telah menuntaskan seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024. Hal ini ditandai dengan penyampaian Salinan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar tentang Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar dalam Pemilu 2024, kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar, Kamis (25/7/2024). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karanganyar, Santosa menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Salinan Keputusan calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota. 

“Hari ini kami sampaikan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1120 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 722 tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar Dalam Pemilihan Umum tahun 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar. Lega dan senang sekali rasanya bisa menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2024 lancar dan KPU Karanganyar menyerahkan surat kepada Sekretaris Daerah Karanganyar,” jelas Santosa.

Penjabat Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadid, menyambut baik kehadiran KPU Karanganyar di Ruang Setda Karanganyar. “Kami terima surat dari KPU Karanganyar hari ini. Terima kasih atas kerjasama yang baik dalam pelaksanaan Pilpres dan Pileg Tahun 2024 di Kabupaten Karanganyar,” ujar Hadid. 

BACA JUGA:Kejaksaan Karanganyar Tangani 2 Kasus Penyimpanan Sabu Seberat 1,4 kilo Kurang Lebih

Zulfikar Hadid memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Karanganyar atas kerja keras selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Hadid berharap kerjasama yang baik dalam Pilpres dan Pileg terus berlanjut hingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. “Kami juga berharap agar semua persiapan menjelang pelantikan berjalan mulus, semua elemen turut mendukung kesuksesan tahapan Pemilu. Dan tentunya kesuksesan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti,” harapnya.

Penyerahan berkas dokumen ini bagian dari persiapan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilihan Umum tahun 2024. Acara diakhiri dengan penyerahan berkas secara resmi dari KPU Karanganyar kepada Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar, diikuti dengan foto bersama. Adapun berkas rencana akan disampaikan kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah Karanganyar paling lambat 30 hari sebelum pelantikan pada 28 Agustus 2024.***

Sumber: