Diduga Jaringan Lapas, Gadis Cantik Ini Diamankan Polisi
Surabaya, Aktual News-Satu pengedar Narkotika jenis sabu kembali dibuat tak berkutik oleh Unit III Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Bahkan, pengedar barang haram yang ditangkap, Selasa 03 September 2019, pukul 18.00 WIB, itu seorang wanita. Pelakunya ibu rumah tangga bernama, Devi Tri Ramadanti (21) warga Jalan Petemon II A, Sawahan, Surabaya. Polisi yang mendapatkan informasi jika ada ada peredaran gelap narkotika di wilayah Petemon, langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan akhirnya dapat diketahui keberadaan serta kebenaran info tersebut. Akhirnya, Unit III Resnarkoba Polrestabes Surabaya bergerak untuk menggrebek lokasi yang dimaksud. “Anggota langsung merangsek menuju lokasi guna melakukan penggrebekan dan penggeledahan dalam rumah yang ditempati pelaku,” sebut Kompol Memo Ardian, Kasat Resnarkoba, Sabtu (7/9/2019). Lanjut Kasat, dari rumah yang ditempati pelaku ini, Polisi berhasil mendapatkan puluhan barang bukti sabu dalam paket hemas dan siap edar. Puluhan barang bukti itu berupa, 12 (dua belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 5,02 gram beserta bungkusnya. Ditemukan pula, 18 (delapan belas) poket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7,27 gram beserta bungkusnya, Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 1.400.000,- dan 2 (satu) bungkus kosong rokok. “Untuk dugaan jika pelaku ini merupakan jaringan Lapas, saat ini masih didalami serta akan dikembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait,” tambah Memo Ardian. Saat ini, guna kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi
Sumber: