LSM CIFOR : Pembangunan Rabat Beton Desa S3 Sudah Sesuai Aturan
Labuhanbatu, Aktual News-"Pembangunan rabat reton di desa Perkebunan S3 Aek Nabara kecamatan bilahulu kabupaten labuhanbatu sudah sesuai aturan perundang undangan, karena sudah melalui beberapa tahapan seperti mesyawarah desa , ferivikasi kadis PMD dan ijin pakai dari perusaha'an." Ucap kordinator LSM CIFOR Labuhanbatu Ajhar Harahap ST kepada awak media menanggapi pemberitaan di beberapa media beberapa hari lalu, Jum'at ( 6/9/2019) Ajhar menyebutkan apa yang dilakukan kepala desa S3 Trihartono tidak menyalahi aturan karena mengikuti aturan undang undang desa dan selebaran menteri dalam negeri. Dilokasi berjalanya pembangunan rabat dimaksud sebut saja ponirah warga sekitar mengatakan pembangunan proyek rabat beton telah kami rasakan langsung penggunaannya dan kami sebagai warga desa S3 tak keberatan atas pengerjaan proyek tersebut. Dan pembangunan rabat beton ini betul-betul untuk kepentingan masyarakat.dahulu jalan ini becek jika musim hujan, sekarang walaupun hujan lebat dengan mudah kami lalui.terima kasih pak kades atas perhatiannya kepada kami.ucapnya. Sementara Kepala desa S3 Trihartono ketika di konfirmasi tim awak media membenarkan adanya proyek pembangunan rabat beton di desanya. " Benar pemerintahan desa S3 ada membangun jalan rabat beton di areal HGU, namun sudah mendapat ijin pakai dari perusahaan.dan waktu perifikasi APBDes di PMD Kadis pun tidak melarang, " ucap Kades. [ Red/Akt-01 ] Aktual News
Sumber: