Suharti Ahang Sosok Pantarlih Berdedikasi

Suharti Ahang Sosok Pantarlih Berdedikasi

--

Jakarta, AktualNews-Perempuan satu ini adalah salah seorang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tugasnya  melakukan  pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada  desa dan kelurahan.

Suharti Ahang,namanya bertugas di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, Banten. Meski berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan, namun bagi Suharti ia jalankan dengan senang hati.

BACA JUGA:Peran Aktif Kepala Desa Tegalsari Putus Mata Rantai Penyebaran Covid -19, Hj.Titin Suhartini Ajak Warga Kurang

 "Tugas dan Kewajiban kami sebagai Pantarlih Pilkada 2024 adalah, Pertama membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. Kedua,melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Ketiga, memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. Keempat, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS." Jelas Suharti Hang, Kamis 27 Juni 2024 malam di Tangerang.

Untuk itu ibu dari 2 putera ini menghitung dan membuat keterangan dengan cermat kondisi calon pemilih di lapangan. Ketelitian yang paling utama adalah mencocokkan data awal yang didapat dari kantor desa dengan kondisi di lapangan yang sesungguhnya. 

"Tanpa ketelitian yang mumpuni, maka pekerjaan seorang Pantarlih akan menjadi bumerang bagi KPUD dalam mengeluarkan data yang sebenarnya. Akibatnya, mereka bisa menuding kita tidak bekerja dengan baik alias asal tulis, " aku Suharti,Pantarlih dari RT 02 RW 06 Wibawa Praja Cisoka kabupaten Tengerang.

BACA JUGA:Pilkades Tegal Sari usung kandidat lama Hj. Titin Suhartini

Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024

Berikut ini lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Sumber: