Diancam Pasal Berlapis, Pelaku Curanmor Sekaligus Penyabu Diringkus Polsek Wonokromo
Surabaya, Aktual News-Lima sekawan ini tak berkutik setelah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo di seputaran DTC Surabaya. Bahkan mereka terancam pasal berlapis karena kasus pencurian dan narkotika. Lima pelakunya adalah, Renggi Demonstra Revol (20) warga Jalan Tambak Asri Gg.31 Surabaya, Hermawan Budi (24) warga Jalan Gubeng Airlangga Gg. 2, Angga Prasetyo (18) warga Jalan Wonokromo Surabaya, Fandi Setiawan (31) warga Jalan Dupak Bangunsari Gg. VI dan Khoirul Anwar (25) asal Desa Singgahan Kulon, Tuban. Kelima pelaku ini pada, 1 Agustus 2019 sekitar jam 03.00 WIB, melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu di gang samping pertokoan DTC Wonokromo. Mereka sepakat menghisap sabu hasil dari patungan itu di gang samping DTC Wonokromo yang diketahui rumah Angga. Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo yang mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba jenis sabu-sabu di seputaran DTC. Info dari masyarakat itu menyatakan bahwa Ada 5 orang yang sedang melaksanakan pesta. Kapolsek Wonokromo, AKP Christoper Adhikara Lebang didampingi Kanit Reskrim Ipda Arie Pranoto mengungkapkan, saat itu juga petugas langsung menggrebek dan kelimanya diamankan dibawa ke Polsek Wonokromo. “Setelah didalami lagi didalam tas salah satu pelaku ini ada yang membawa plat nomor dan Kunci T,” kata Christoper, Rabu (4/9/2019). Dari hasil temuan tersebut oleh anggota, langsung koordinasi dengan Samsat terkait masalah plat nomor hingga muncul data-datanya. Setelah petugas menghubungi pemilik kendaraan tersebut ternyata mengakui bahwa kendaraannya telah dicuri dan sudah membuat LP di Polsek Sukolilo. “Kami akan kembangkan lagi dan dari salah satu pelaku mengakui bahwa uang hasil curanmor tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu,” tambah Christoper. Pelaku ini hasil dari pendalaman mengaku, jika ada dua lokasi yang pernah disatroninya yakni Sukolilo dan juga di Karangpilang yang modus pencuriannya menggunakan Kunci T. Mereka akan dijerat tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Untuk barang bukti yang disita yakni, 3 pocket sabu berat 0,51 gram, 2 bong terbuat dari botol minuman, 1 buah piket, 1 buah sekop dan 1 bendel plastik klip. [ Red/Akt-21 ] Aktual News Redho Fitriyadi
Sumber: