Hentikan Perburuan Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Tangkap 5 Pemburu Buron/DPO

 Hentikan Perburuan Badak Jawa, Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Tangkap 5 Pemburu Buron/DPO

--

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari 8 (delapan) pelaku lainnya yang masih buron/DPO dan pihak-pihak pemodal. Penyidikan dan penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 untuk diterapkan kepada tesangka lainnya agar hukumannya maksimal dan ada efek jera. Seperti yang telah diterapkan kepada terpidana SUNENDI,” tegasnya. 

Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku perburuan dan perusakan TN Ujung Kulon. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa merupakan kekayaan Bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu harus kita jaga dan lestarikan. Kepada 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD untuk segera menyerahkan diri, pungkas Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho Sani menyampaikan juga, data kinerja Penegakan Hukum LHK sejak Tahun 2015 sd. 2024, bahwa telah dilaksanakan sebanyak 504 Operasi TSL, 862 Operasi Perambahan, 767 Operasi Ilegal Logging, P.21 sebanyak 1553, 305 fasilitasi Aparat Penegakan Hukum, gugatan perdata 21 Incracht, 12 upaya hukum perdata dan 6 proses sidang perdata.***

Sumber: