Zuhri SE: "Inovasi tingkatkan kinerja Pemerintah"
--
Labuhanbatu, AktualNews-" Inovasi ada untuk meningkatkan kinerja pemerintah", dengan alokasi sumberdaya yang lebih efektif dan efisien yang pada akhirnya akan mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. Oleh karenanya sangat penting bagi setiap ASN untuk mengembangkan potensi diri terus belajar, berinovasi, meningkatkan kompetensi, serta meluaskan jaringan untuk percepatan pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu, ucap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhanbatu Zuhri, SE., M.Si. pada Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Halaman Kantor BKPP Labuhanbatu, Senin 10 Juni 2024.
Zuhri menjelaskan bahwa Inovasi pemerintah daerah secara jelas telah diatur di dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan telah diperkuat dengan peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah. inovasi Tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, diantaranya tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan atau inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
BACA JUGA:Liga Askab PSSI Resmi Ditutup Plt. Bupati Labuhanbatu
"Pemerintah Pusat dan Provinsi terus mendurung agar Pemerintah Daerah termasuk para ASN didalamnya agar semakin inovatif. Hal tersebut tentunya sejalan dengan tujuan pembangunan Nasional termasuk didalamnya untu mewujudkan birokrasi kelas dunia," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak hanya bersandar begitu saja kepada upaya Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk menumbuhkembangkan ekosistem Inovasi. Melalui Badan Penelitian dan Pengembangan telah disiapkan beberapa program yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Klinik inovasi di Balitbang selalu terbuka untuk memberikan layanan dalam rangka menumbuhkembangkan semangat berinovasi.
BACA JUGA:Plt Bupati Labuhanbatu Dampingi Danrem 022/PT Tutup TMMD ke-120 Tahun 2024
Turut menghadiri apel gabungan tersebut Staf Ahli Bupati, para Asisten, para kepala OPD, pejabat eselon 3 dan 4, pejabat fungsional, dan staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.***
Sumber: