Dua Tersangka Resmi Ditahan Atas Insiden Di Asrama Mahasiswa Papua

Dua Tersangka Resmi Ditahan Atas Insiden Di Asrama Mahasiswa Papua

Surabaya, Aktual News-Penyidik Polda Jatim resmi menahan dua tersangka atas insiden Asrama Mahasiswa Papua. Mereka adalah Tri Susanti tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian, serta SA alias Samsul Arifin tersangka kasus ujaran rasial. Brigjen Pol Toni Harmanto Wakapolda Jatim mengatakan, penahanan terhadap dua tersangka ini dilakukan untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan dua tersangka. "Tri Susanti termasuk juga tersangka lain yakni Syamsul Arifin, kita pastikan untuk melakukan penahanan. Mulai dengan hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Toni, Selasa (3/9/2019). Adapun alasan penahanan ini, kata Toni, karena pertimbangan normatif penyidik. Kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau juga mengulangi perbuatannya. Sekedar diketahui, Tri Susanti dan SA alias Samsul Arifin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin, Senin (3/9/2019) di Mapolsa Jatim. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 12 jam. Setelah itu, penyidik memutuskan bahwa keduanya ditahan di Mapolda Jatim. Dari pantauan awak media, Samsul Arifin keluar lebih dulu daripada Tri Susanti. Tersangka Samsul Arifin keluar dari pemeriksaan mengenakan baju tahanan berwarna oren. Sama seperti sebelumnya, Samsul tampak menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker. Tidak berlangsung lama, Tri Susanti juga keluar dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren. Berbeda dengan Samsul yang tampak didampingi kuasa hukumnya, Susi hanya didampingi penyidik. Sebelumnya, kedua tersangka ini ditahan selama 1x24 jam terhitung sejak Selasa (3/9/2019) pukul 00.00 WIB. Sekitar pukul 14.00 WIB, Wakapolda Jatim memastikan keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Tri Susanti menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Dia dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019 tentang UU ITE. Kemudian, Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan atau provokasi. Sedangkan Samsul Arifin tersangka kasus ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua. Dia dijerat UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News

Sumber: