Seorang Pemuda di Mandailing Natal Memperkosa Anak di Bawah Umur

Seorang Pemuda di Mandailing Natal Memperkosa Anak di Bawah Umur

Foto; ilustrasi--

Mandailing Natal, AktualNews - Pemuda di Mandailing Natal berinisial (AH) yang beralamat di Jln Lintas Timur Kelurahan, Huta Siantar, kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal diduga telah melakukan aksibejatnya ke salah satu anak perempuan yang masih berumur 7 Tahun.

"Saat di Konfirmasi oleh Awak Media ke tempat diaman orang tua si korban tentang kejadian yang menimpa putrinya, kami ini sama sama warga Panyabungan, dan status bertetangga, menurut Info dan kesaksian yang saya dapati dari anak perempuan saya, AH (17) mengajak, dan memaksa anak saya, AS (7) tahun, untuk melakukan aksi bejatnya, Kata ayah korban sambil mengeluarkan air mata.

"Ayah dari tiga anak ini tak henti-hentinya menangis saat awak media mendengar langsung semua peristiwa yang sudah dialami oleh AS (7) dan berharap ayah AS atas kasus yang Menimpa putrinya bisa Secepatnya di tindak lanjuti oleh pihak polisi, agar si pelaku bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap ayah korban.

"Ibu dari korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mandailing Natal, atas kronologi yang sudah menimpa Putrinya AS (7), dan AS juga sudah menjelaskan semua peristiwa yang menimpanya saat berkunjung Ke Polres Mandailing Natal," ucap ibunya korban.

Tersangka AH, sudah melakukan aksi bejatnya Sebanyak tiga kali, "Setelah Kejadian tersebut AS mengalami sok berat, trauma, atas kejadian yang menimpanya. selama tiga bulan anak saya AS, tak sadarkan diri, ucap ibu korban.

"Ayah korban mengungkapkan diduga si pelaku sudah mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan terhadap anak saya tapi si pelaku masih saja berkeliaran, kapan lagi penangkapan dari polisi,"  ucap ayah korban.

BACA JUGA:Satu Langkah Positif Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) Kali Ini Dengan Mengadakan Malam Seni dan Budaya di C

''Sementara pihak Polres Mandailing Natal telah Memberikan surat pemberitahuan telah dimulainya, penyidikan, yang Bernomor B/59/VIII - 2023/ Reskrim Ke pihak kejaksaan Negeri Mandailing Natal, untuk, surat penyidikan Nomor: SP 66 / VIII//2023 Reskrim tanggal 1 Agustus 2023.

''Atas Perbuatanya itu AH (17) sebagai tersangka, akan dijerat. dengan pasal 81 undang undang Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak. dan terancam Hukuman seberat beratnya 15 tahun penjara.***

Sumber: