Indonesia Berpotensi Menjadi Negara Super Power
--
Jakarta, AktualNews-Indonesia berpotensi menjadi negara super power sekelas Amerika Serikat, Rusia dan Cina. Apa syaratnya? Mudah sekali, laksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan baik, murni dan konsekuen. Niscaya target menjadi negara adikuasa bisa tercapai.
Marilah kita kembali memahami Pasal 33 ayat 3 UUD '45, berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kalau Presiden menjual tanah di wilayah IKN kepada siapapun; itu berarti Presiden telah melanggar Undang Undang Dasar 1945, Ayat 3. Karena yang bersangkutan diduga keras telah menyalahi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagaimana yang terkandung di atas.
Apa hukumnya kalau Presiden melanggar Undang Undang Dasar 1945? Yang pasti layak dimakzulkan dan bila ditemukan indikasi pidana, niscaya bisa pula diproses hukum sebagaimana warga negara lainnya.
BACA JUGA:Park Ji-Sung, Legenda MU Asal Korea Selatan, Terkesan Dengan Kemajuan Pesat Timnas Indonesia
Itu yang harus dilakukan (1) DPR RI, untuk menghindari Kekuatan Rakyat yang menolak kepemimpinan yang jelas merugikan seluruh rakyat Indonesia. Namun, mampukah kita lakukan itu semua?
Elit Bangsa Indonesia yang muncul hingga kini; hanya terpesona dengan "kilauan demokrasi" yang berasal dari budaya barat. Mereka terlalu terpana dengan "seluruh pikiran yang umum" yang muncul dari barat.
Menurut pengamatan kami, para ahli ilmu sosial barat tidak mendasarkan akal pikirannya pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka hanya bersandar pada apa yang bisa diraba, dirasa, dilihat dengan kasat mata, bisa dihitung dan paling tinggi hanya bisa membayangkan - - tanpa menyadari adanya Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.
BACA JUGA:RS Adam Malik Sukses Lakukan Transplantasi Ginjal Secara Mandiri
Mulai sekarang coba kita membangun anak bangsa yang mendasarkan ilmu pengetahuannya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.Marilah kita bangun bersama dengan tetap memanfaatkan pikiran-pikiran tokoh bangsa yang eksis sekarang ini dalam koridor Ketuhanan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa.
Kita lanjutkan "perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia" yang telah dimulai oleh Pahlawan Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) yang dipimpin oleh Bung Karno dan Bung Hatta dengan memproklamirkan kemerdekaan Indonesia
SUTA WIDHYA SH
SEKJEN KOMUNITAS CINTA PEMILU JUJUR DAN ADIL (KCP-JURDIL)
Sumber: