Kapolri Kudu Evaluasi PRESISI Mulai Jajaran Polsek, Polres, Polda Hingga Mabes
image/RRI--
Pelapor didampingi oleh seorang Kuasa Hukum. Demikian pula Terlapor didampingi pula oleh seorang Kuasa Hukum. Baik kedua kuasa hukum bersikap pasif. Mereka boleh berbisik, tapi tidak aktif sebagaimana kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) yang tengah memberikan keterangan.
Sedianya Rabu(22/11) ada lagi konfrontir kedua. Namun, sayangnya penyidik mengundang Kuasa Hukum Terlapor mendadak sekira pukul 11 pagi. Meski alasan bahwa pihak saksi Pelapor hanya punya waktu Rabu sore, tapi sayangnya Terlapor berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Kejadian di atas menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa dalam waktu mengundang diperlukan juga hal yang menyangkut berkeadilan dalam waktu. Termasuk berkeadilan dalam waktu mengundang Terlapor.
Sumber: