Satnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan TSK Bandar Sabu
--
Aceh Tenggara, AktualNews - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi mendapat kabar bahwa di Desa Lawe Tawar, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, seorang laki-laki sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Saat petugas tiba di depan warung, mereka melihat seorang laki-laki yang disinyalir sebagai pelaku sedang duduk di sana. Petugas Satresnarkoba kemudian mendekati pelaku inisial D(29) Petani Warga Desa Laut Tawar, Kecamatan Leuser dan langsung menanyakan keberadaan sabu yang dimilikinya. Awalnya, pelaku tidak mengakui, namun setelah dilakukan Interogasi dan pencarian di sekitar tempat duduk pelaku, akhirnya pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu tersebut yang tersembunyi di semak-semak dekat tempat duduknya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas Satnarkoba Polres Aceh tenggara berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat 6,08 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak rokok merek Surya, dua buah gunting, dan satu bungkus plastik ampul warna putih bening.
BACA JUGA:Dua Tersangka Diamankan Polres Aceh Tenggara dengan Barang Bukti Narkotika di Desa Lawe Sumur
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba. Polres Aceh Tenggara akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.***
Sumber: