Cabuli Anak Di Bawah Umur Debt Collector Koperasi Diciduk Polisi
Surabaya, Aktual News-Pria berinisial CA (27) warga Jalan Tambak Mayor, Asemrowo, Surabaya diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, Debt Collector (Juru tagih) sebuah koperasi tersebut terazia oleh petugas Gabungan dan Pol PP dikamar kos dengan anak dibawah umur yang tengah hamil dua bulan. Pria yang menduda sejak Tahun 2015 tersebut dan kekasihnya yang masih dibawah umur, dirazia petugas di Jalan Kedung Anyar,Bubutan. Kepada petugas, pelaku mengaku tidak mengetahui jika pasangannya masih dibawah umur dan masih duduk di bangku SMP. Pelaku CA berkilah jika pasangannya yang sudah 1,5 tahun pacaran dengannya itu sekolah SMK. “Tidak tau kalau SMP, bilangnya sudah SMK, saya setubuhi sudah hampir 10 kali sejak sebelum lebaran,” jelas CA kepada petugas di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (30/8/2019). CA juga mengaku selalu mengajak korban dirumah kos harian yang ia sewa. Ditempat itulah pelaku melancarkan aksinya kepada korban berulang kali hingga hamil dua bulan. Setiap mengajak hubungan suami istri dikamar yang disewanya seharga Rp 125 ribu, pelaku juga melakukan tipu daya agar korban mau. Pelaku selalu menyebutkan akan bertanggung jawab. Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap oleh Polisi bersama Satpol PP yang menggelar razia tempat kos. “Kami mendapatkan laporan ketika Polsek bubutan melakukan razia dirumah kos dan ditemukan salah satu kamar yang ada anak perempuan dan masih duduk dibangku SMP,” sebut Ruth Yeni. Setelah itu, Unit PPA Polrestabes Surabaya memanggil kedua orang tua korban dan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Saat itu juga pelakunya langsung diamankan dan dijebloskan kedalam penjara. Pelaku akan jerat Pasal 81 UU RI NO. 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara. [ Red/Akt-21 ] Redho Fitriyadi Aktual News
Sumber: